NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kabupaten Aceh Tengah tercatat sebagai daerah pertama di Provinsi Aceh yang berhasil menuntaskan persyaratan administrasi Surat Keputusan By Name By Address (SK BNBA) untuk penyaluran bantuan stimulan rumah bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Andalika, mengatakan capaian tersebut diperoleh setelah koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
“Kepastian ini didapat setelah koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat, yang menempatkan Kabupaten Aceh Tengah sebagai pionir dalam percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor tahun 2025,” kata Andalika dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor.
“Kesiapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan sinergi lintas instansi,” ujarnya.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, total bantuan stimulan yang akan disalurkan mencapai Rp148,23 miliar. Anggaran itu diperuntukkan bagi 3.573 unit rumah rusak, yang terdiri atas 1.945 unit rusak berat, 474 unit rusak sedang, dan 1.154 unit rusak ringan.
BPBD Aceh Tengah menilai kecepatan verifikasi data di lapangan menjadi faktor utama yang membuat daerah tersebut lebih siap dibandingkan kabupaten/kota lain di Aceh dalam melengkapi dokumen bantuan.
Andalika menyebutkan bahwa kesiapan administrasi itu telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Hasil koordinasi melalui zoom meeting dengan Ditjen Otda Kemendagri mengonfirmasi bahwa untuk Provinsi Aceh, baru Kabupaten Aceh Tengah yang sudah siap dengan SK BNBA yang ditandatangani lengkap oleh unsur Forkopimda, termasuk Bupati, Kapolres, dan Kajari,” katanya.
Selain itu, Andalika mengungkapkan bahwa proses pencairan bantuan telah memiliki jadwal yang jelas.
“Jika tidak ada kendala teknis, uang bantuan stimulan tersebut akan segera diproses dan ditransfer langsung ke rekening penerima pada tanggal 27 Januari 2026,” ujarnya.
Penandatanganan SK BNBA yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan dilakukan untuk menjamin penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap langkah cepat tersebut dapat mempercepat pemulihan pascabencana. Dengan segera cairnya bantuan, warga terdampak diharapkan dapat segera melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah, sehingga aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat dapat kembali berjalan normal.

