Aceh Targetkan 1.541 Perseroan Perorangan Berdiri pada 2026

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menargetkan pendirian sebanyak 1.541 perseroan perorangan dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di provinsi tersebut sepanjang tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan target itu merupakan bagian dari upaya memperluas akses pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil, terhadap badan hukum yang lebih sederhana dan cepat.

“Perseroan perorangan menjadi di antara opsi yang dapat mendorong pelaku usaha informal bertransformasi menjadi usaha yang lebih tertib administrasi. Tahun ini, kami menargetkan pendirian sebanyak 1.541 perseroan perorangan,” kata Meurah Budiman.

Ia menjelaskan, perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memungkinkan seseorang mendirikan perusahaan secara mandiri dengan mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan perseroan terbatas pada umumnya.

“Skema ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas tanpa terbebani prosedur yang rumit pada tahap awal,” katanya.

Menurut Meurah, keberadaan perseroan perorangan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi mereka melalui pemisahan yang jelas antara urusan pribadi dan kegiatan usaha.

Ia menambahkan, dengan memiliki status badan hukum, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai layanan yang selama ini kerap menjadi kendala, seperti pembiayaan dan kemitraan usaha.

“Ketika usaha memiliki legalitas yang rapi, peluang untuk menjangkau perbankan, memperluas pasar, dan menjalin kerja sama akan terbuka lebih lebar,” katanya.

Lebih lanjut, Meurah Budiman menyebut pencapaian target pendirian perseroan perorangan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kewirausahaan di daerah.

Legalitas usaha dinilai mampu mendorong pelaku usaha masuk ke rantai pasok yang lebih formal, memperbesar peluang kemitraan, serta meningkatkan daya saing produk dan jasa dari Aceh.

Ia juga mengingatkan bahwa pendirian perseroan perorangan bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk membangun usaha yang lebih akuntabel.

“Usaha yang naik kelas biasanya ikut memperkuat ekonomi lokal, mulai dari membuka kesempatan kerja, meningkatkan kualitas layanan, hingga memperluas perputaran ekonomi di daerah,” kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani, menegaskan bahwa pendirian perseroan perorangan tidak hanya berkaitan dengan pengurusan dokumen semata, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ketahanan usaha.

“Legalitas adalah pintu masuk agar pelaku usaha bisa berkembang secara sehat. Perseroan perorangan membantu masyarakat memiliki identitas usaha yang jelas, sehingga lebih dipercaya oleh mitra, pelanggan, maupun lembaga keuangan,” kata Purwandani.

Ia menambahkan, keberadaan perseroan perorangan juga diharapkan mendorong pengelolaan usaha yang lebih tertata, mulai dari pencatatan keuangan hingga pengambilan keputusan bisnis.

“Kalau usaha dikelola lebih rapi, pelaku usaha lebih mudah mengukur kinerja, merencanakan ekspansi, dan membuka lapangan kerja,” kata Purwandani.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News