Aceh Selatan Prioritaskan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak, Gusmawi Mustafa Beri Apresiasi

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan – Upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di Aceh Selatan semakin nyata dengan dimasukkannya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak dalam daftar 10 prioritas legislasi daerah tahun ini. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang digelar baru-baru ini.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa. Dalam keterangan yang diterima Nukilan.id, ia menilai kehadiran qanun ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta para aktivis sosial dan akademisi.

“Kami sangat mengapresiasi DPRK dan Pemkab Aceh Selatan yang telah memasukkan Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai prioritas. Ini merupakan langkah besar dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan di Aceh Selatan. Terlebih, rancangan ini telah memiliki dasar akademik yang kuat, dengan kajian akademik yang telah diselesaikan pada akhir tahun 2024,” ujar Gusmawi.

Lebih lanjut, ia berharap agar rancangan qanun ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi regulasi resmi, paling lambat pada pertengahan tahun ini, sehingga implementasinya bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Urgensi Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak

Aceh Selatan, seperti daerah lainnya, masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi, hingga kurangnya akses terhadap keadilan bagi korban. Dengan adanya qanun ini, diharapkan akan ada payung hukum yang lebih jelas dan tegas dalam menangani berbagai kasus serta mencegah pelanggaran hak-hak perempuan dan anak.

Selain itu, qanun ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, akademisi, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh. Dengan regulasi yang kuat, aparat penegak hukum dan instansi terkait akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindaklanjuti setiap kasus yang terjadi.

DPRK Aceh Selatan: Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Prioritas

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu isu yang tidak bisa ditunda lagi. Oleh karena itu, DPRK berkomitmen untuk membahas dan mengesahkan qanun ini secepat mungkin.

“Kami ingin memastikan bahwa qanun yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Isu perlindungan perempuan dan anak adalah hal mendesak yang membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas, agar tidak ada lagi korban yang terabaikan,” kata Fizia Mayelli.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan qanun ini, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan akademisi, untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan benar-benar implementatif dan dapat dijalankan dengan efektif.

Dengan masuknya Rancangan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak dalam agenda prioritas DPRK dan Pemkab Aceh Selatan, harapan besar kini tertuju pada pembahasan dan pengesahannya dalam waktu dekat. Masyarakat, khususnya perempuan dan anak, sangat menantikan kehadiran qanun ini sebagai landasan hukum yang akan melindungi hak-hak mereka serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News