NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respon nyata pemerintah terhadap pelemahan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP., M.Si., menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga ketahanan fiskal daerah.
Menurutnya, Pemerintah Aceh memahami bahwa bencana yang terjadi sejak akhir November lalu telah menekan daya beli warga.
Melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah hadir memberikan relaksasi berupa pembebasan denda agar masyarakat dapat menertibkan administrasi kendaraannya tanpa beban tambahan.Berdasarkan data BPKA, kebijakan pemutihan pada periode 12 November hingga 31 Desember 2025 telah diikuti oleh 67.952 unit kendaraan dengan total penerimaan Rp25,79 miliar.
Dalam periode tersebut, Pemerintah Aceh telah memberikan insentif penghapusan denda dan tunggakan mencapai Rp31,29 miliar. Untuk tahun 2026, program ini menargetkan lebih dari 100 ribu unit kendaraan dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp50 miliar.
Selain sebagai instrumen pemulihan ekonomi, kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan bermotor sesuai regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.Terkait gangguan operasional akibat bencana, Reza Saputra menegaskan pihaknya telah bergerak cepat melakukan pemulihan sarana prasarana, terutama di wilayah yang terdampak parah.
Saat ini, layanan Samsat Aceh Tamiang diinformasikan sudah berjalan kembali setelah dilakukan upaya pemulihan. Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Aceh untuk menjamin keberlanjutan pelayanan tersebut, dan dipastikan layanan akan beroperasi normal mulai 19 Januari hingga 14 Februari 2026.
Ke depan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempermudah akses pembayaran pajak melalui penguatan sosialisasi hingga tingkat gampong serta optimalisasi layanan digital. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL.
Dengan kemudahan akses ini, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat secara mandiri dan berkelanjutan, demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih baik. []

