Wednesday, May 1, 2024

Aceh Peroleh 70 Persen dari Bagi Hasil Migas Blok Andaman III

Nukilan.id – Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Afrul Wahyuni mengatakan, Aceh akan mendapatkan sebesar 70 persen dan pemerintah pusat 30 persen dari bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas (Migas) di Blok Andaman III yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Repsol Andaman BV.

“Jarak di bawah 12 mil laut itu menjadi kewenangan Aceh, dan Blok Andaman III yang dioperasikan Repsol itu sebenarnya berada di atas 12 mil laut, tapi karena irisan wilayah kerjanya mulai dari bibir pantai, makanya jatuh ke dalam kewengangan Aceh,” kata Afrul dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (8/8/2022).

“Untuk bagi hasilnya itu 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat dari jatah antara kontraktor dan Government of Indonesian,” tambahnya.

Sedangkan untuk Blok Andaman I dan II itu jaraknya berada lebih dari 12 mil laut yang dikelola KKKS Mubadala Petroleum dan Primer Oil, sehingga kontrak bagi hasilnya bagian dari pengawasan SKK Migas, yaitu sebanyak 70 persen untuk pemerintah pusat dan 30 persen untuk Aceh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dalam Pasal 1 pada poin 22 dijelaskan bahwa BPMA dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh yaitu 0 s.d. 12 mil laut.

Dan pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Kewenangan pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

“Artinya kewenangan Aceh berada dari daratan Aceh +12 mil laut, sementara di atas 12 mil laut itu kewenangan pemerintah pusat dengan mengikutsertakan pemerintah Aceh,” pungkas Afrul.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img