Aceh Menang Argumen tapi Empat Pulau Jadi Milik Sumut, Irmawan Duga Ada Operasi Senyap

Share

NUKILAN.ID | SINGKIL – Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah berulang kali duduk bersama, membahas status kepemilikan empat pulau sengketa. Namun, meski Aceh dinilai selalu unggul dalam argumen, hasil akhirnya justru merugikan. Empat pulau tersebut kini resmi masuk wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau-pulau yang disengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya semula tercatat sebagai bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Aceh Unggul dalam Argumen, Tapi Gagal dalam Keputusan

Dalam setiap rapat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aceh selalu tampil meyakinkan. Argumen disampaikan berdasarkan dokumen resmi, bukti fisik di lapangan, dan catatan sejarah.

Sebaliknya, pihak Sumatera Utara kerap tak bisa menunjukkan dokumen pendukung. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, mereka hanya terdiam karena minimnya dasar klaim.

Namun anehnya, hasil rapat justru memutuskan bahwa empat pulau itu sah menjadi milik Sumut. Keputusan ini pun membuat banyak pihak di Aceh merasa kecewa dan mempertanyakan integritas proses tersebut.

Irmawan: “Ada Operasi Senyap”

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI asal Aceh, Irmawan, menyampaikan dugaan yang mengejutkan. Ia menyebut kemungkinan adanya skenario tersembunyi di balik keputusan yang dinilai tidak adil itu.

“Saya tahu ketika diskusi Aceh, Sumut, dan Mendagri, kita pemenangnya, tapi keputusan hasil rapat merugikan kita,” kata Irmawan.

Ia pun menyebut bahwa situasi ini bukan lagi sekadar urusan administratif atau sumber daya alam.

“Ada operasi senyap,” lanjutnya saat pertemuan dengan Pemkab Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Singkil, Senin (2/6/2025) malam.

Menurutnya, permasalahan ini telah menyentuh aspek harga diri masyarakat Aceh.

“Bukan persoalan migas, tapi ini soal harga diri. Karena ini jelas milik kita. Dengan segala cara harus diperjuangkan,” tegas Irmawan.

Jangan Kecolongan Lagi

Irmawan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak boleh lengah. Ia menyerukan agar perjuangan dilakukan dari dua sisi: secara hukum dan penguasaan fisik di lapangan. Jika empat pulau tersebut dibiarkan begitu saja, maka secara legalitas akan sah menjadi milik Sumut.

Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur Sumut telah menyatakan rencana untuk membangun prasasti di pulau-pulau tersebut, sebagai simbol penguasaan.

“Apalagi Gubernur Sumut berstatement akan membuat prasasti,” tandasnya.

“Kita berharap tanpa terjadi hal tak diinginkan, 4 pulau bisa kembali ke pangkuan kita,” ujarnya.

Suara Senada dari Daerah

Pernyataan Irmawan diperkuat oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Junaidi. Menurutnya, dalam setiap rapat dengan Kemendagri, Aceh selalu tampil dengan bukti kuat. Sedangkan pihak Sumut, nyaris tidak memiliki argumen.

“Saat rapat, dokumen apapun dari Sumut tidak ada, Sumut diam tidak ada dokumen. Namun hasil rapat, keputusannya tidak berpihak sama kita,” ujar Junaidi.

Kekhawatiran serupa juga diutarakan oleh Darwati A Gani, Senator DPD RI asal Aceh. Ia mengingatkan agar masyarakat Aceh tetap waspada terhadap setiap langkah yang diambil Sumut.

“Kita harus bisa awasi agar itu tidak terjadi,” tukasnya, merujuk pada rencana pembangunan prasasti sebagai penanda penguasaan fisik pulau.

Langkah Selanjutnya

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri terkait tudingan adanya “operasi senyap”. Namun, tekanan dari berbagai elemen masyarakat Aceh semakin menguat. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan, serta menyerukan agar kepemilikan empat pulau dikaji ulang dengan transparan.

Satu hal yang pasti, perjuangan untuk mempertahankan wilayah ini tidak akan berhenti hanya karena satu keputusan. Sebaliknya, ini bisa menjadi momentum bagi Aceh untuk menunjukkan bahwa tanahnya, sejarahnya, dan haknya tidak bisa diremehkan.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News