Aceh Kembali Terima Aset Rampasan KPK, Diharapkan Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Share

NUKILAN.id | Jakarta— Pemerintah Aceh kembali menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan berlokasi di Jakarta Selatan.

Penyerahan aset ini dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025). Selain Pemerintah Aceh, KPU juga menerima hibah aset hasil rampasan KPK dalam kesempatan yang sama.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Dirwansyah, hadir langsung dalam prosesi serah terima, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh, T. Aznal Zahri. Ia mewakili Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dalam menerima aset tersebut.

Dalam sambutannya, Dirwansyah menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah yang diberikan kepada Pemerintah Aceh. Ia menilai aset ini dapat menjadi momentum bagi daerah dalam meningkatkan sumber pendapatan dari luar Aceh guna mewujudkan kemandirian ekonomi.

“Dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan bagi Pemerintah Aceh dan khususnya bagi rakyat Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirwansyah menegaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam mengelola aset hibah ini secara tertib dan transparan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Tak lupa juga saya sampaikan Pemerintah Aceh dengan senang hati masih sangat bersedia untuk menerima hibah atas barang-barang rampasan negara lainnya,” tutupnya.

Serah terima aset rampasan KPK kepada berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset negara serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News