Aceh Jaya Siapkan Rencana Tata Ruang Perkotaan Calang hingga 2044

Share

NUKILAN.id | Calang – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Calang untuk periode 2024-2044, pada Selasa (22/7/2024) di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya.

Acara ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Jaya, Plh. Sekda Aceh Jaya, para Asisten Setdakab, Kepala SKPK terkait, Camat Krueng Sabee, Camat Setia Bakti, Imum Mukim, para Keuchik, dan berbagai unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala menegaskan pentingnya RDTR dalam perencanaan pembangunan daerah. RDTR bukan hanya acuan pengembangan wilayah, tetapi juga alat kendali pemanfaatan ruang.

“Penyusunan RDTR ini membutuhkan komitmen, kontribusi, dan peran aktif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menyelesaikan dokumen ini sesuai harapan bersama,” ujar Dr. A. Murtala.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RDTR harus partisipatif dan dinamis untuk menghadapi tuntutan globalisasi dan kebutuhan ruang masyarakat, serta harus sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan daya dukung daerah.

Lebih lanjut, Dr. A. Murtala mengajak semua pihak untuk mensukseskan kegiatan ini demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Kabupaten Aceh Jaya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika, S.T., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR dan peraturan zonasi Perkotaan Calang bertujuan menciptakan kawasan perkotaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

“Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan perubahan dalam proses perizinan dan investasi. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” jelas Heri Etika.

Ia juga menambahkan bahwa rencana tata ruang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka pendek maupun jangka menengah.

Konsultasi Publik I (KP I) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR Perkotaan Calang. Selanjutnya, akan dilakukan konsultasi publik tahap berikutnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum RDTR tersebut ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap dengan terwujudnya RDTR Perkotaan Calang, pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan terarah dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News