Aceh Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Hari Ini, Warga Diimbau Segera Manfaatkan

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Rabu (12/11/2025). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan fiskal di wilayah Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berupaya menghadirkan kebijakan yang adil, efektif, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan program ini. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian sistem informasi, memperbarui prosedur pelayanan, dan memperkuat koordinasi dengan seluruh Kantor Bersama Samsat di Aceh.

“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” kata Reza.

Tiga Jenis Pembebasan Pajak

Program pemutihan pajak tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh. Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif, baik untuk kendaraan lama maupun baru yang terkena ketentuan progresif.

“BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak,” ungkap Reza.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang diperpanjang hingga Januari 2025 lalu. Tahun ini, cakupan program diperluas dan sistem pelayanannya diperkuat agar partisipasi wajib pajak meningkat secara signifikan.

Layanan Samsat Diperluas

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat, serta berbagai layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Gampong.

Reza mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.

“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (xrq)

spot_img
spot_img

Read more

Local News