Aceh Belajar dari NTB, Siapkan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Syariah

Share

NUKILAN.ID | MATARAM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melakukan kunjungan kerja ke PT Jamkrida NTB Syariah di Mataram, Jumat (29/8/2025). Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPR Aceh, Hj Aisyah Ismail, S.Ag, dalam rangka silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai pengembangan lembaga penjaminan pembiayaan berbasis syariah.

Hj Aisyah menyampaikan bahwa Aceh hingga kini belum memiliki lembaga penjaminan syariah. Karena itu, pihaknya datang ke NTB untuk belajar dari pengalaman Jamkrida NTB Syariah yang dinilai berhasil.

“Kami ingin belajar dari NTB, karena keberhasilan Jamkrida NTB Syariah bisa menjadi referensi dalam pembentukan lembaga serupa di Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, Aceh dan NTB memiliki banyak kesamaan, terutama karakter masyarakat yang mayoritas muslim hingga mencapai 90 persen. Kondisi ini dinilai relevan dengan upaya penguatan ekonomi berbasis syariah yang tengah digagas di Aceh.

“Seperti halnya NTB, Aceh juga sedang berproses menuju penerapan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh. Kehadiran lembaga penjaminan syariah akan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mengakses pembiayaan,” tambahnya.

Aisyah menegaskan, kunjungan tersebut menjadi langkah awal bagi Komisi III DPR Aceh dalam merancang regulasi dan mendorong lahirnya lembaga penjaminan syariah di Aceh.

“Harapannya, pengalaman NTB bisa kami terapkan di Aceh agar masyarakat merasakan manfaat yang sama,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, memaparkan perjalanan Jamkrida NTB sejak proses pendirian hingga konversi ke sistem syariah. Diskusi berlangsung hangat, terutama membahas langkah-langkah yang ditempuh agar perusahaan bisa beroperasi penuh sebagai penjaminan daerah berbasis syariah.

“Alhamdulillah, tadi kita bisa sharing bagaimana proses dari perda pendirian sampai dengan konversi menjadi syariah. Termasuk berbagi pengalaman menghadapi tantangan yang ada, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi rencana pendirian Jamkrida di Aceh,” kata Taufik.

Ia menuturkan, tantangan terbesar dalam pendirian perusahaan penjaminan syariah terletak pada penyusunan regulasi, khususnya perda, serta pemenuhan modal dasar. “Modal ini menjadi hal krusial. Apalagi regulasi dari OJK mengharuskan penambahan modal dasar hampir setiap lima tahun,” jelasnya.

Taufik menambahkan, keberadaan Jamkrida Syariah membuka peluang besar dalam mendukung pembiayaan daerah. Dengan mayoritas bank di Aceh sudah beroperasi secara syariah, potensi bisnis penjaminan dinilai sangat besar.

“Setelah menjadi syariah, justru akan semakin mempermudah. Seperti di NTB, Bank NTB sudah syariah, sehingga hampir 100 persen bisnis bisa dijamin oleh Jamkrida. Hal yang sama juga bisa dilakukan di Aceh melalui Jamkrida Aceh Syariah,” terangnya.

Menurutnya, optimalisasi penjaminan pembiayaan syariah tidak hanya mendukung dunia usaha, tetapi juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru di Aceh. Perusahaan penjaminan bahkan bisa memberikan kontribusi dalam bentuk dividen bagi pemerintah daerah.

Kunjungan Komisi III DPR Aceh di Kantor Jamkrida NTB Syariah turut dihadiri Plt Kepala Biro Ekonomi NTB Muslim, MT, perwakilan Biro Hukum, serta BPKAD NTB.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News