NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026.
Amatan Nukilan.id, surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., MPA itu mengatur bahwa ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah diberikan keleluasaan dalam pengaturan waktu kerja pada Senin (13/7/2026).
Sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tersebut, ASN diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak mereka bersekolah, sehingga dapat mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah sekaligus mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak ke sekolah tetap harus melakukan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas waktu kerja tersebut tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap berjalan secara optimal.
Selain memberikan fleksibilitas kerja, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini diambil agar ASN yang mendampingi anak pada hari pertama sekolah dapat melaksanakan perannya sebagai orang tua tanpa menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala SKPA, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh untuk segera diteruskan kepada seluruh ASN. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap dapat memperkuat peran keluarga sekaligus menjaga keseimbangan antara tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik dan sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.


