DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Targetkan RI Jadi Magnet Investasi Global

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dan mendapat persetujuan pemerintah dalam pembicaraan tingkat II.

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam regulasi itu, pembentukan UU PFI diwajibkan paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.

Ketua Panitia Kerja RUU PFI sekaligus pimpinan Komisi XI DPR, Muhammad Hekal, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif sejak awal Juli 2026 melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat umum, hingga pembahasan di tingkat panitia kerja dan tim perumus.

“Pada rapat kerja tersebut, semua fraksi di Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui agar pembahasan RUU tentang PFI ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat dua pada rapat paripurna hari ini,” kata Hekal dalam laporannya, dilansir Nukilan dari YouTube DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, UU PFI mengatur sejumlah aspek strategis, mulai dari pembentukan kelembagaan pusat finansial internasional, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan Dewan PFI, lembaga pengelola, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus PFI.

Selain itu, regulasi tersebut juga memuat berbagai insentif bagi pelaku usaha, termasuk fasilitas perpajakan, kepabeanan, penggunaan valuta asing, kemudahan perizinan, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan kawasan PFI.

Usai laporan Komisi XI dibacakan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan peserta sidang.

“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab serempak, “Setuju.”

Mewakili Presiden, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengesahan UU PFI merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFI ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.

Pemerintah menargetkan keberadaan PFI mampu menarik arus modal internasional, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News