NUKILAN.ID | JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFI) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Persetujuan tingkat I itu diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan RUU.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFI, Hekal, mengatakan pembentukan PFI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, pembahasan telah menghasilkan penyempurnaan substansi dari 53 pasal menjadi 73 pasal.
“Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFI dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional,” kata Hekal saat menyampaikan laporan Panja, dilansir Nukilan dari siaran langsung YouTube DPR RI, Senin (20/7/2026).
Meski seluruh fraksi menyatakan setuju, sejumlah catatan disampaikan agar pembentukan pusat keuangan internasional tidak hanya berorientasi menarik investasi, tetapi juga memperkuat tata kelola dan pengawasan.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Putri Komarudin menegaskan pemberian insentif fiskal harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata. “Setiap tax expenditure yang diberikan negara harus memberikan manfaat ekonomi yang terukur dan tidak berhenti pada peningkatan arus modal semata,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKS menyoroti pentingnya pengawasan terhadap potensi kejahatan keuangan. “Sistem pengawasan harus mampu mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya,” kata juru bicara Fraksi PKS, Amin.
Dengan persetujuan seluruh fraksi di Komisi XI, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II sebelum disahkan menjadi undang-undang. []
Reporter: Sammy

