BNNP Bali Ungkap Sindikat Ganja Jaringan Aceh-Bali, Sita 1,4 Kilogram Barang Bukti

Share

NUKILAN.ID | DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan peredaran ganja asal Aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 1.471,46 gram neto atau lebih dari 1,4 kilogram.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Putu Putera Sadana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara BNNP Bali dengan sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai. Penyelidikan bermula dari adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Aceh menuju Denpasar.

“Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan ganja Aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Putu Putera Sadana dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Petugas kemudian memantau perjalanan paket tersebut hingga diterima oleh seorang pria berinisial RA di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada Rabu (8/7/2026).

Setelah paket dibuka di lokasi dengan disaksikan warga, petugas menemukan 15 bungkus ganja yang dikemas menyerupai produk biji kopi. Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.471,46 gram neto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengaku hanya bertugas menerima paket dan menjalankan perintah seorang pria berinisial FY alias Giok (49), yang disebut berdomisili di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

“Menurut pengakuan tersangka RA, diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial FY alias Giok,” imbuh Putera.

Berbekal keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY di kediamannya. Kepada penyidik, FY mengakui telah membeli paket ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Pak Cik di Aceh.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provjnsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News