Sembilan IUP Baru Terbit di Aceh, Pemerintah Didesak Buka Dokumen Lingkungan

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti penerbitan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026. Izin tersebut mencakup komoditas emas, tembaga, batubara, bijih besi, dan kuarsit dengan total luas konsesi sekitar 22.710 hektare.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan data tersebut diperoleh dari hasil analisis terhadap publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Mei 2026. Menurutnya, penerbitan izin pertambangan baru perlu mendapat perhatian serius karena dilakukan setelah Aceh mengalami sejumlah bencana yang memunculkan kekhawatiran terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aspek lingkungan, mitigasi bencana, dan perlindungan kawasan ekologis menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan izin-izin tersebut,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada Nukilan, Minggu (5/7/2026).

Ia menegaskan, persoalan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya menyangkut legalitas izin, tetapi juga apakah seluruh proses penerbitannya telah mempertimbangkan risiko ekologis secara menyeluruh.

“Publik berhak mengetahui dokumen lingkungan, hasil kajian teknis, serta alasan pemerintah memberikan izin pada wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun TTI, sebagian besar IUP baru berada di Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya dengan komoditas utama emas dan tembaga. Dua perusahaan pemegang IUP tembaga di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, juga menjadi perhatian masyarakat. Dinas ESDM Aceh sebelumnya menyatakan kedua izin tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki operasi produksi.

TTI juga mencatat tren penerbitan IUP di Aceh terus meningkat. Berdasarkan berbagai analisis yang dipublikasikan, sedikitnya 21 IUP baru telah diterbitkan sepanjang 2025 hingga Mei 2026 dengan total luas konsesi mencapai puluhan ribu hektare.

Atas kondisi tersebut, TTI mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan instansi terkait membuka informasi secara transparan mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin, kajian tata ruang dan daya dukung lingkungan, analisis risiko terhadap daerah aliran sungai dan kawasan lindung, mekanisme pengawasan terhadap pemegang IUP, serta rencana reklamasi dan pascatambang yang diwajibkan kepada perusahaan.

Nasruddin menilai keterbukaan informasi itu penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif apakah penerbitan izin telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko baru bagi lingkungan maupun masyarakat.

Selain itu, TTI meminta DPRA menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengevaluasi kebijakan pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah, termasuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News