NUKILAN.ID | JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur tengah mempertimbangkan penunjukan perwakilan hukum atau watching brief guna mengawal jalannya proses hukum dalam kasus pembunuhan seorang ibu dan bayinya yang berasal dari Aceh di Selangor, Malaysia.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah Indonesia agar proses penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“KBRI akan memantau penanganan proses hukum dari pelaku ini, bahkan mungkin KBRI KL juga akan menunjuk watching brief untuk memantau supaya pelaku ini juga dapat diproses sesuai hukum,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu.
Mengenai motif di balik pembunuhan tersebut, Heni menyebut pihaknya hingga kini masih menantikan hasil penyelidikan resmi yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Kasus itu menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Aceh, berinisial PHA bersama bayi yang dilaporkan meninggal dunia pada 22 Juni 2026. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya dari KBRI Kuala Lumpur mengarah pada dugaan keterlibatan seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia sebagai pelaku.
“Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia,” kata anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan yang diperoleh KBRI Kuala Lumpur, aparat PDRM menduga kasus tersebut dipicu persoalan utang piutang. Polisi Malaysia juga disebut telah mengantongi bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
Apabila nantinya dinyatakan bersalah melalui proses peradilan, pelaku dapat dijatuhi hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum di Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, Haji Uma menyampaikan bahwa jenazah PHA yang berusia 22 tahun telah dipulangkan ke kampung halamannya di Aceh untuk dimakamkan. Sementara itu, jenazah bayinya dimakamkan di Malaysia berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan keluarga.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News






