Polisi Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa (23/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali di darat serta Jufri yang diduga menjadi tekong kapal pengangkut narkotika.

“Ditemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar Eko dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (28/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menyita sebanyak 325 bungkus kemasan teh China yang masing-masing berisi sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram. Hasil uji awal menunjukkan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, satu unit kapal jenis Oskadon berwarna merah muda yang digunakan untuk mengangkut sabu, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.

Pada Selasa (23/6/2026) malam, petugas mendapati sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai yang diduga membawa narkotika. Saat akan dihentikan, dua orang pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area semak-semak. Namun, keduanya berhasil ditangkap oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, Jufri mengaku berangkat menggunakan kapal Oskadon menuju titik pertemuan yang berada sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Di lokasi tersebut dilakukan pemindahan muatan sabu dari kapal asing ke kapal yang digunakan pelaku dengan metode ship-to-ship.

Sekitar pukul 18.00 WIB kapal kembali memasuki perairan Aceh. Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk selanjutnya dibawa menuju daratan.

Polisi juga mengungkap dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul. Keduanya kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Zulfahmi dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut. Dengan jumlah 13 karung, total upah yang dijanjikan kepadanya mencapai Rp390 juta.

Sementara itu, Jufri mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta untuk membawa 13 karung sabu dari laut menuju daratan.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585 miliar. Pengungkapan kasus tersebut juga diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.625.000 jiwa.

Saat ini penyidik masih memburu dua tersangka yang masuk DPO, sekaligus menelusuri aliran dana jaringan narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan sabu lintas negara.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News