NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk enam jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Perpanjangan kedua tersebut diumumkan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama melalui Pengumuman Nomor 5/Pansel-JPTP/VI/2026 yang ditetapkan pada 12 Juni 2026.
Pengumuman perpanjangan kedua ini ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, T. Setia Budi, di Banda Aceh pada 12 Juni 2026. Dalam pengumuman tersebut, panitia menyatakan perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia seleksi pada 11 Juni 2026.
“Berdasarkan Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor: 4/Pansel-JPTP/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, dipandang perlu dilakukan perpanjangan kedua masa pendaftaran,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dilansir Nukilan, Rabu (16/6/2026).
Enam jabatan yang masih dibuka meliputi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak, serta Wakil Direktur Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.
Panitia menetapkan masa perpanjangan pendaftaran berlangsung pada 15–21 Juni 2026 melalui portal ASN Karier. Verifikasi administrasi, rekam jejak jabatan, moralitas, dan integritas akan dilaksanakan pada 16–22 Juni 2026, sedangkan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 23 Juni 2026.
Panitia juga menegaskan seluruh peserta wajib mengikuti setiap tahapan seleksi yang telah dijadwalkan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman ASN Karier menggunakan akun MyASN masing-masing peserta. Selain mengunggah dokumen persyaratan, pelamar juga diwajibkan menyerahkan dokumen asli ke Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Badan Kepegawaian Aceh selama masa pendaftaran.
Panitia menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan mekanisme seleksi tetap mengacu pada pengumuman sebelumnya yang diterbitkan pada 11 Mei 2026. Selain itu, panitia mengingatkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses seleksi menjadi tanggung jawab peserta masing-masing.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut. []
Reporter: Sammy


