NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh masih menjalani proses hukum di Thailand setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut.
Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek, mengatakan hingga saat ini para nelayan tersebut masih berada dalam proses penahanan dan menunggu penyelesaian hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Thailand.
“Belum, mereka masih dalam proses penahanan. Kita sudah melakukan advokasi dan sudah diberitahukan kepada pemerintah karena ini menyangkut hubungan bilateral antarnegara,” kata Miftah Cut Adek kepada Nukilan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, upaya advokasi telah dilakukan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, mengingat seluruh nelayan yang ditahan berasal dari daerah tersebut. Informasi itu juga telah diteruskan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk pendampingan dan advokasi lebih lanjut.
“Pemerintah Aceh, terutama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sudah diberitahukan. Kemudian juga sudah disampaikan kepada duta besar untuk dilakukan advokasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika otoritas Thailand menangkap 19 nelayan asal Aceh Timur pada 10 Maret 2026. Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEE Thailand.
Miftah menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, para nelayan menghadapi proses hukum karena dianggap memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin.
“Karena sudah masuk wilayah negara lain, biasanya hukuman yang dijatuhkan berkisar antara satu tahun hingga satu setengah tahun,” katanya.
Dari total 19 nelayan yang ditangkap, satu orang anak buah kapal (ABK) telah dipulangkan ke Indonesia karena masih berstatus di bawah umur.
Para nelayan tersebut diketahui berasal dari dua kapal penangkap ikan yang beroperasi dari Aceh Timur. Kapal pertama, KM Bahagia Satu, membawa lima ABK yakni Zarkasyi, Hamdani, Samsul Bahri, Yahdi, dan Syarkawi.
Sementara kapal kedua, KM Aneuk Manja, diawaki 14 orang, yakni Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra, Darmadan, Saifully, Zulkifli, M. Yunus, dan M. Saputra. Dari daftar tersebut, M. Yunus telah dipulangkan ke Indonesia karena masih berusia di bawah umur.
Panglima Laot Aceh berharap proses pendampingan yang dilakukan pemerintah dan KBRI dapat memberikan perlindungan hukum bagi para nelayan serta mempercepat penyelesaian kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di Thailand. []
Reporter: Sammy



