TTI Apresiasi Rekomendasi KPPU Soal Persyaratan Galian C dalam Tender di Aceh Tenggara

Share

NUKILAN.ID | Kutacane — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengapresiasi langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan yang merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mencabut persyaratan tambahan terkait dukungan bahan pertambangan galian C dalam proses tender proyek pemerintah.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat KPPU Nomor 51/Wil.1/S/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang berisi saran dan pertimbangan kepada Bupati Aceh Tenggara terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan rekomendasi KPPU merupakan respons atas laporan yang sebelumnya disampaikan pihaknya terkait adanya persyaratan yang dinilai membatasi persaingan usaha dalam proses tender.

“Kami mengapresiasi KPPU Wilayah I Medan yang telah menindaklanjuti laporan TTI dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Nasruddin Bahar kepada Nukilan, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Nasruddin, pencantuman persyaratan dukungan material galian C dari wilayah tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan keadilan, keterbukaan, transparansi, dan persaingan sehat.

Ia menilai rekomendasi KPPU dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar tidak lagi menerapkan ketentuan yang berpotensi diskriminatif terhadap peserta tender.

“Tender yang adil dan terbuka dapat dilihat dari tingginya partisipasi peserta. Semakin banyak penyedia jasa yang mengikuti tender, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Nasruddin menambahkan, kasus yang terjadi di Aceh Tenggara dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan pengadaan barang dan jasa agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Selain menyoroti persyaratan tender, TTI juga mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan melalui sistem katalog elektronik (e-katalog). Menurutnya, terdapat indikasi praktik yang memanfaatkan celah sistem untuk menghindari mekanisme persaingan yang sehat.

“Bukan hanya persyaratan yang bersifat diskriminatif, akhir-akhir ini juga muncul modus memanfaatkan e-katalog tanpa melalui proses yang semestinya. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar seluruh proses pengadaan tetap akuntabel dan sesuai aturan,” kata Nasruddin.

Sebelumnya, KPPU dalam surat resminya menilai kebijakan persyaratan tambahan terkait material galian C berpotensi memengaruhi keterbukaan akses pelaku usaha dan tingkat persaingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga merekomendasikan agar ketentuan tersebut dicabut. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News