KPPU Rekomendasikan Pemkab Aceh Tenggara Cabut Syarat Tambahan Galian C

Share

NUKILAN.ID | Kutacane — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk mencabut persyaratan tambahan dukungan bahan pertambangan galian C dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat KPPU Kantor Wilayah I Nomor 51/Wil.1/S/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara.

Dalam surat itu, KPPU menyebut telah melakukan analisis terhadap kebijakan yang mewajibkan dukungan material galian C yang berasal dari wilayah Aceh Tenggara. Menurut KPPU, kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memastikan legalitas material, menjaga kualitas pekerjaan konstruksi, serta mendukung pengendalian aktivitas pertambangan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, hasil penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) menunjukkan adanya potensi pembatasan persaingan dalam proses tender.

“Kebijakan dimaksud berpotensi memengaruhi keterbukaan akses pelaku usaha serta tingkat persaingan dalam proses pengadaan barang/jasa, yang tercermin dari terbatasnya partisipasi pelaku usaha dalam tender,” tulis KPPU dalam surat tersebut, dikutip Nukilan, Sabtu (6/6/2026).

Karena itu, KPPU merekomendasikan agar Pemkab Aceh Tenggara mempertimbangkan pencabutan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf b Surat Edaran Pengguna Anggaran Dinas PUPR Aceh Tenggara Nomor 600/132.1/PST/PUR-AGR/IV/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pernyataan Syarat Tambahan.

Selain memberikan rekomendasi, KPPU juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. “KPPU juga mendorong agar dalam penyusunan kebijakan ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” demikian isi surat tersebut.

KPPU menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas saran dan pertimbangan yang telah disampaikan. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRK Aceh Tenggara, Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, serta Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News