NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jumlah perokok anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026, kondisi ini kembali menjadi perhatian karena mencerminkan masih besarnya tantangan pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Mengutip Kompas.id, data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa jumlah perokok anak usia 10-18 tahun telah mencapai 5,9 juta anak. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebanyak 4,1 juta anak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian konsumsi rokok pada kelompok usia anak dan remaja masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun prevalensi merokok anak mengalami sedikit penurunan dalam beberapa survei, pertumbuhan jumlah penduduk menyebabkan jumlah perokok anak secara absolut justru terus bertambah.
Hasil penelusuran Nukilan.id dari catatan Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah fakta memprihatinkan terkait perilaku merokok pada anak di Indonesia. Sebagian anak mulai mengenal rokok pada usia yang sangat dini. Sebanyak 2,6 persen anak mulai merokok pada usia 4-9 tahun, sementara 44,7 persen lainnya mulai merokok pada rentang usia 10-14 tahun.
Selain itu, kelompok usia 10-18 tahun menyumbang sekitar 7,4 persen dari total perokok aktif nasional. Angka ini menunjukkan bahwa rokok masih mudah diakses oleh anak-anak dan remaja meskipun berbagai regulasi telah diterapkan.
Masalah lainnya adalah tingginya paparan asap rokok di lingkungan rumah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 7 dari 10 anak usia dini di Indonesia tinggal serumah dengan perokok. Kondisi tersebut membuat jutaan anak berisiko menjadi perokok pasif yang juga rentan mengalami berbagai gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah menaikkan batas usia legal pembelian produk rokok dan rokok elektronik menjadi minimal 21 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit akses anak dan remaja terhadap produk tembakau serta mencegah munculnya perokok baru di usia muda.
Meski demikian, keberhasilan menekan angka perokok anak tidak hanya bergantung pada regulasi. Peran keluarga, sekolah, masyarakat, media, serta pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung anak tumbuh sehat tanpa paparan dan pengaruh rokok. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


