DPW IKM Aceh Laporkan Abu Janda ke Polda Aceh atas Dugaan Hina Suku Minangkabau

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPW IKM Aceh dan telah diterima oleh pihak kepolisian. Pengurus IKM Aceh juga memperlihatkan surat tanda terima laporan sebagai bukti laporan resmi yang telah diajukan.

“Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah melalui akun media sosial DPW IKM Aceh.

Menurut pengurus IKM Aceh, pernyataan tersebut dinilai sangat menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya.

“Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang juga telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan tersebut dibuat karena Abu Janda diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar”.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi Moulevey Rajo Mudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Laporan DPP IKM tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Organisasi tersebut menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang diduga berlangsung di Amerika Serikat.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” kata Defrizal.

Ia juga menyoroti penggunaan kata “barbar” yang ditujukan kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Menurut Defrizal, istilah tersebut memiliki konotasi yang sangat negatif berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” tutur Defrizal.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News