NUKILAN.ID | JAKARTA — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan jiwa melalui peningkatan deteksi dini, penghapusan stigma, dan perluasan akses pengobatan bagi penyandang skizofrenia. Hal tersebut disampaikan dalam webinar Hari Peduli Skizofrenia Sedunia 2026 yang digelar Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Dr Imran Pambudi, mengatakan skizofrenia bukan hanya persoalan medis, melainkan juga persoalan sosial dan kemanusiaan.
“Banyak penyandang skizofrenia masih mengalami stigma, diskriminasi, penolakan sosial, bahkan keterlambatan mendapatkan layanan kesehatan yang berujung pada pemasungan,” ujar Imran dalam webinar Hari Peduli Skizofrenia Sedunia 2026, dikutip Nukilan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, stigma yang berkembang di masyarakat membuat banyak keluarga enggan mencari pertolongan medis bagi anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa. Padahal, deteksi dini dan penanganan yang tepat dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang skizofrenia secara signifikan.
Kemenkes mencatat jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan layanan pada semester pertama mencapai hampir 130 ribu orang. Angka tersebut diperkirakan baru sekitar 25 persen dari total estimasi kasus yang ada di Indonesia.
“Kami terus mendorong masyarakat agar ODGJ berat semakin banyak mengakses layanan kesehatan sehingga kualitas hidup dan kemandirian mereka dapat meningkat,” katanya.
Dalam upaya memperkuat layanan kesehatan jiwa, pemerintah meningkatkan anggaran pengadaan obat kesehatan jiwa dari sekitar Rp11 miliar pada tahun-tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Selain itu, jumlah puskesmas yang mampu menangani masalah kesehatan jiwa juga meningkat menjadi sekitar 6.000 fasilitas layanan kesehatan.
Imran menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait sistem rujuk balik dan penyediaan obat psikotik di apotek satelit agar pasien yang telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit tetap mendapatkan akses pengobatan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan pengobatan pasien tidak terputus,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan juga menyoroti masih tingginya kasus pemasungan terhadap ODGJ. Sepanjang tahun lalu tercatat sekitar 2.200 kasus pemasungan, sedangkan hingga Maret tahun ini sudah terdapat sekitar 1.200 laporan kasus.
“Angka ini kemungkinan besar masih underreported karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan,” kata Imran.
Ia menegaskan bahwa eliminasi pemasungan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk keluarga, komunitas, organisasi profesi, media, dan masyarakat.
Webinar nasional tersebut diikuti lebih dari 600 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia dan melibatkan sejumlah kementerian, organisasi profesi, komunitas kesehatan jiwa, serta lembaga internasional seperti WHO dan UNICEF. []
Reporter: Sammy


