NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada Juli 2026. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Aceh (DPRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRA, Ali Basrah, meminta kepastian mengenai jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang. Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pemerintah dan DPRA dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat Aceh.
“Ini kami ingin mendapatkan informasi, Pak. Kira-kira kapan draf ini bisa menjadi undang-undang? Ini mohon bantuan, mohon dukungan, mungkin penjelasannya juga, Pak. Sehingga kami, Pak gubernur nanti, ya bisa menjelaskan ini ya kepada rakyat dan masyarakat Aceh ketika kembali ke Aceh,” kata Ali Basrah.
Menanggapi hal itu, Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa Baleg DPR akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pemerintahan Aceh. Berbagai usulan dari DPRA akan diselaraskan dengan draf yang dibahas dalam panja sebelum diambil keputusan di tingkat Baleg.
“Kalau prosesnya di Baleg, setelah RDPU ini kita langsung panja, Pak. Masukan usulan yang dari teman-teman DPRA, kita sesuaikan dengan draf panja. Besok siang rencananya kita pleno pengambilan keputusan di tingkat Baleg,” ungkap Iman Sukri.
“Habis itu menunggu Bamus (Badan Musyawarah) pimpinan DPR itu mengagendakan rapat paripurna tahap satu. Setelah itu kita nunggu apa, DIM, Surpres dan DIM dari pemerintah langsung kita bahas,” sambungnya.
Iman Sukri memperkirakan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026. Menurutnya, penyelesaian pada Juli menjadi penting agar regulasi tersebut dapat langsung diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program tahun anggaran 2027.
“Ini perkiraan saya sih, perkiraan ya, ini kan harus selesai kurang lebih di bulan Juli, ya? Ya kan? Karena Agustus sudah mulai penganggaran untuk 2027. Agar undang-undang ini bisa langsung berlaku dan bisa dilaksanakan di 2027,” kata Iman Sukri.
“Tinggal paripurna tahap pertama kita serahin kita nunggu surat, Surpres dari Presiden, DIM, kita bahas lagi sehari dua hari jadi. Insyaallah saya yakin Juli selesai semua ini,” tambahnya.
Salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh adalah penghapusan Pasal 256 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. DPRA menyatakan persetujuannya terhadap rencana penghapusan pasal tersebut.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


