NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh memastikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Medan untuk meminta pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut surat dan keterangan resmi mengenai persoalan itu telah diterbitkan dan dikirim kepada media.
“Sudah ada suratnya. Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (21/5/2026).
Nurlis mengatakan surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada intinya meminta pengaktifan kembali peserta JKA yang dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan.
Menurut dia, langkah tersebut diambil setelah Gubernur Aceh menyatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Namun hingga saat ini, kata Nurlis, pemblokiran kepesertaan JKA oleh BPJS masih berlangsung.
“Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya.
Ia menjelaskan surat gubernur juga menjadi dasar bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan program JKA untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Aceh.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” kata Nurlis.
Selain itu, surat tersebut disebut sebagai langkah antisipasi selama proses penyusunan regulasi baru yang akan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan terkait permintaan Pemerintah Aceh untuk membuka kembali kepesertaan JKA yang diblokir. []
Reporter: Sammy

