NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Pergub Jaminan Kesejahteraan Aceh (JKA) berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dalam pelaksanaannya diwarnai penolakan dialog dari pihak peserta aksi.
“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mereka telah menjalankan perannya dan polisi juga melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (14/5/2026).
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh telah beberapa kali berupaya membuka ruang komunikasi dengan para pengunjuk rasa melalui pendekatan akademik. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari massa aksi.
“Mereka benar-benar menolak berdialog, tapi itu hak mereka juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah mencoba membangun komunikasi, di antaranya Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, Asisten III Setda Aceh, Murtala, serta Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah. Namun, menurutnya, upaya tersebut juga belum mendapat respons dari peserta aksi.
Pada unjuk rasa yang berlangsung Rabu (13/5/2026), pemerintah kembali menurunkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, bersama Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Aceh, Dekstro Alfa, untuk membuka ruang komunikasi dengan massa.
“Namun mereka tidak mau berdialog,” katanya.
Meski aksi berlangsung dinamis di lapangan, Nurlis menegaskan Pemerintah Aceh tetap terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat, baik melalui aksi di ruang publik maupun media sosial. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah, termasuk terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh.
“Pemerintah Aceh tidak alergi dengan kritik. Semua itu menjadi bahan evaluasi, termasuk terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesejahteraan Aceh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan hari terakhir dari izin unjuk rasa yang diajukan selama tiga hari kepada Polresta Banda Aceh. Menurutnya, aparat kepolisian telah beberapa kali mengingatkan agar aksi berlangsung secara tertib.
“Namun ada upaya mendobrak barikade untuk memasuki area kantor gubernur,” katanya.
Nurlis menambahkan, massa aksi juga disebut tidak mengindahkan imbauan aparat untuk membubarkan diri setelah batas waktu unjuk rasa berakhir pada pukul 18.00 WIB. Kondisi tersebut, kata dia, membuat aparat akhirnya melakukan penertiban di lokasi aksi.
“Polisi sudah mengimbau batas waktu, tapi massa tetap bertahan di halaman kantor gubernur sehingga dilakukan penertiban,” ujarnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

