Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Aksi Unjuk Rasa

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar mewaspadai potensi penyusup saat menggelar aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup guna menciptakan kericuhan di tengah aksi.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Joko Krisdiyanto.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan diduga menyusup dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kata Joko, terdapat indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke tengah massa dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, dan gangguan keamanan lainnya.

Perwira menengah Polda Aceh itu mencontohkan pengalaman saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (5/5), di mana ditemukan sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel kepolisian.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda khusus lainnya agar tidak mudah dikenali.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antarpeserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata Joko Krisdiyanto.

Ia juga mengimbau peserta aksi agar menggunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas untuk meminimalkan ruang bagi penyusup memanfaatkan situasi.

Selain itu, Polda Aceh meminta koordinator lapangan dan penanggung jawab kegiatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang bergabung dalam aksi.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Joko menambahkan, kepolisian akan mendata setiap individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara. Namun, apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” kata Joko Krisdiyanto.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News