NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait dokumen perkebunan sawit di Aceh Selatan.
Putusan dengan nomor register 002/II/KIA-PS/2026 itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (5/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.
Ketua Majelis Komisioner, Vicky Bastianda, didampingi anggota Junaidi dan Dian Rahmat Syahputra, menyebutkan bahwa meskipun informasi yang dimohonkan bersifat terbuka, DLHK Aceh tidak berkewajiban menyerahkan dokumen yang tidak berada dalam penguasaannya.
“Pemohon memiliki hak atas informasi, namun kewajiban menyediakan informasi tidak dapat dibebankan kepada badan publik yang tidak menguasai dokumen tersebut,” kata Vicky saat membacakan pertimbangan majelis.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan WALHI Aceh pada akhir November 2025 untuk kepentingan kajian terhadap izin perkebunan kelapa sawit di Aceh Selatan.
Dokumen yang diminta meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), laporan hasil pemantauan lingkungan, serta laporan hasil pengelolaan lingkungan dari tiga perusahaan, yakni PT Asdal Primalestari, PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS), dan PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Karena tanggapan dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLHK Aceh dinilai tidak memuaskan, WALHI kemudian mendaftarkan sengketa tersebut ke KIA pada 30 Januari 2026.
Dalam persidangan, WALHI Aceh berpendapat DLHK Aceh memiliki kewenangan pengawasan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sehingga secara administratif seharusnya menguasai dokumen tersebut.
Sementara itu, DLHK Aceh mengakui dokumen yang diminta merupakan informasi terbuka, namun secara faktual tidak berada dalam penguasaan mereka. DLHK menjelaskan dokumen milik PT ALIS dan PT ATAK diproses di tingkat Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan dokumen PT Asdal Primalestari diperkirakan berada di Kementerian Pertanian karena perusahaan tersebut berdiri sebelum terbentuknya dinas lingkungan di Aceh.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menyatakan WALHI Aceh memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan sengketa. Majelis juga menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan laporan lingkungan merupakan informasi publik yang terbuka.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan DLHK Aceh. Sesuai Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik tidak berkewajiban memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Dengan putusan tersebut, DLHK Aceh tidak diwajibkan menyerahkan dokumen yang diminta WALHI Aceh. Sidang ditutup dengan kehadiran kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

