NUKILAN.id | Banda Aceh — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di salah satu yayasan penitipan anak yang viral di media sosial. Hingga kini, polisi telah memeriksa enam orang saksi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak yayasan serta pengasuh anak.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari Yayasan BD beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam proses tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku. DS diketahui merupakan salah satu pengasuh anak di yayasan tersebut dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Dizha mengungkapkan, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.
“Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul,” pungkasnya.
Reporter: Rezi



