NUKILAN.id | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat pada Selasa, (/28/4/2025).
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tertanggal 24 April 2026.
Ia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, serta Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
“Total terdapat 61 perkara yang barang buktinya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP,” ujar Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.
Khadafi merincikan, dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 39 perkara, disusul kamtibum/TPUL sebanyak 15 perkara, serta perkara orang dan harta benda sebanyak 7 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 328,95 gram bruto dan ganja 35,54 gram bruto. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti bong, pipet, pipa kaca, timbangan, plastik klip, hingga belasan unit telepon genggam serta pakaian dan tas,” katanya
Dijelaskannya, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan, diblender, hingga dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat digunakan kembali.
Khadafi juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada publik,” tutupnya.
Reporter: Rezi



