NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga tahun 2048.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Komite Tetap (Wakomtap) Bidang Perencanaan Pembangunan Wilayah Nasional Kadin Indonesia, Mahfudz Y Loethan, di Banda Aceh, Selasa.
“Ini bukan sekadar kebijakan anggaran, tetapi wujud nyata keberpihakan negara dalam memastikan pemerataan pembangunan. Kami mengapresiasi penuh langkah Menteri Dalam Negeri serta dukungan Komisi II DPR RI dalam mengawal usulan ini,” kata Mahfudz.
Aceh merupakan salah satu daerah dengan status kekhususan yang menerima dana Otsus selain Papua, sebagai bagian dari kesepakatan damai konflik Aceh. Pemberian dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam regulasi tersebut, alokasi dana Otsus Aceh secara bertahap menurun dan dijadwalkan berakhir pada 2027.
Mahfudz menilai, usulan perpanjangan tersebut merupakan langkah strategis dan berkeadilan guna memastikan keberlanjutan pembangunan, terutama di tengah tantangan pascabencana yang masih dihadapi Aceh.
Menurutnya, berbagai bencana yang melanda telah berdampak signifikan terhadap infrastruktur dan aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
“Banjir besar yang menghantam sejumlah wilayah Aceh telah membuat banyak infrastruktur rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, dan masyarakat terdampak secara luas. Dalam kondisi seperti ini, keberlanjutan Dana Otsus menjadi sangat penting untuk mempercepat pemulihan,” katanya.
Ia menambahkan, pengembalian porsi Dana Otsus menjadi dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Aceh untuk membiayai sektor prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Kepastian hingga 2048 akan memberi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan jangka panjang yang lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Mahfudz juga mengingatkan bahwa besarnya alokasi anggaran harus diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif agar Dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia menilai keberlanjutan Dana Otsus akan meningkatkan kepercayaan investor, seiring dengan perbaikan infrastruktur dan layanan publik yang mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif.
“Ini momentum penting untuk memastikan Aceh bangkit lebih kuat. Dengan pengelolaan yang tepat, Aceh tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Indonesia,” kata Mahfudz.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



