NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh yang menghapus sebagian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Koordinator Wilayah (Korwil) BEM SI Aceh, Tengku Raja Aulia Habibie, menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat Aceh. Karena itu, pihaknya mendesak agar Pergub tersebut segera dicabut.
Korwil BEM SI Aceh menegaskan bahwa alasan penurunan kemampuan fiskal daerah atau berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi jaminan kesehatan masyarakat.
“Negara memiliki kewajiban memastikan setiap rakyatnya hidup sehat dan layak. Tidak ada dalih anggaran yang pantas dijadikan alasan untuk mengabaikan, apalagi melanggar, hak konstitusional rakyatnya. Kesehatan bukan sekadar urusan angka atau kebijakan yang bisa dinegosiasikan, Ia adalah hak dasar yang melekat pada setiap nyawa, hak yang tidak boleh dikurangi, ditunda, atau dikorbankan dengan alasan apa pun,” ungkapnya.
Berdasarkan kajian hukum internal BEM SI Aceh, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku sebagai lex specialis di Aceh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 193 ayat (1), menyatakan bahwa pelayanan kesehatan diberikan kepada setiap orang. Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dalam Pasal 27 ayat (1) menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh untuk menjamin biaya kesehatan bagi seluruh penduduk tanpa pengecualian status sosial.
“Secara hukum, Pemerintah Aceh tidak memiliki ruang untuk menafsirkan aturan ini secara bebas apalagi menyimpang. UUPA dan Qanun adalah instrumen lex specialis yang secara tegas dirancang untuk menjamin hak-hak dasar rakyat Aceh, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan. Ketika Pergub justru menghadirkan pembatasan berdasarkan klasifikasi ekonomi, maka itu bukan lagi bentuk pengaturan, melainkan pengingkaran terhadap perintah hukum yang sudah terang dan mengikat,” tambah Habibie.
Selain itu, BEM SI Aceh juga menyoroti penggunaan data desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan peserta JKA. Menurut mereka, data tersebut kerap tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Pemerintah jangan hanya terpaku pada angka statistik, karena data desil sering kali tidak sesuai dengan realitas ekonomi di lapangan. Banyak warga yang secara administratif dikategorikan ‘mampu’, padahal kondisi ekonominya sangat rentan. Jika JKA dicabut, mereka akan langsung terpuruk saat harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri,” ungkapnya.
Sebagai sikap akhir, BEM SI Aceh menegaskan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah yang harus segera diambil untuk memulihkan hak kesehatan masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh harus segera mengembalikan seluruh peserta JKA tanpa diskriminasi dan menghentikan penggunaan parameter yang tidak akurat sebagai dasar penghapusan. Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi statistik semata, tetapi harus berpijak pada realitas sosial dan prinsip keadilan,” tutup Habibie. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







