Aceh Ditetapkan sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXIII Tahun 2028

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional ke-33 tahun 2028.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 2 Februari 2026.

“Menetapkan Provinsi Aceh sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXIII Tahun 2028,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan.id, MTQ Nasional 2028 akan mempertandingkan berbagai cabang, mulai dari seni baca Al-Qur’an, qira’at, tafsir, fahm, syarh, kaligrafi, hingga karya tulis ilmiah Al-Qur’an. Cabang-cabang tersebut terbagi dalam sejumlah golongan, mulai dari anak-anak hingga dewasa, termasuk peserta tuna netra.

Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan MTQ akan ditetapkan kemudian.

Penunjukan Aceh sebagai tuan rumah menjadi momentum penting dalam memperkuat peran daerah tersebut sebagai pusat syiar Islam di Indonesia. Selain itu, ajang berskala nasional ini juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kehadiran ribuan peserta dan pengunjung dari berbagai provinsi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News