Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Pada hari ini, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa BPSDM Aceh tahun anggaran 2021–2024,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026).

Ali menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola oleh BPSDM Aceh. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penagihan fiktif, di mana sejumlah dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News