Mulai 1 Mei, Iuran BPJS Sebagian Warga Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengumumkan perubahan kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, pembayaran iuran BPJS bagi sebagian warga tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Sosialisasi aturan ini telah dilakukan pada Senin (30/3) secara daring dan dipimpin oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, serta diikuti oleh SKPA, bupati, SKPK, rumah sakit, dan pihak terkait lainnya.

“Substansi sosialisasi terkait pelaksanaan JKA 2026 adalah mulai 1 Mei 2026 masyarakat Aceh yang masuk dalam kategori sejahtera (desil 8, 9 dan 10) tidak lagi ditanggung oleh JKA. Namun untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu,” kata MTA, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat Aceh dengan kategori desil ekonomi 1 hingga 5 telah ditanggung melalui APBN dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI JK). Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 sebelumnya ditanggung melalui program JKA, kecuali TNI, Polri, dan ASN.

Namun dalam kebijakan terbaru, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat dengan kategori sejahtera pada desil 8, 9, dan 10 diminta untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.

“Untuk itu masyarakat desil 8, 9 dan 10 diharapkan dapat mengalihkan ke BJPS mandiri untuk mempertahankan UHC-nya,” jelasnya.

MTA menambahkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal Aceh yang mengalami penurunan, terutama dari pendapatan dana otonomi khusus yang berkurang hingga 50 persen.

“Masyarakat Aceh dapat mengecek status desil pribadi masing-masing melalui link datawarga.acehprov.go.id,” lanjutnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News