NUKILAN.ID | INDEPTH – Penunjukan Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan oleh Presiden Prabowo Subianto, menggantikan Ali Ghufron Mukti, bukan sekadar pergantian rutin dalam birokrasi. Keputusan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mampukah kepemimpinan baru menjawab berbagai persoalan kronis yang selama ini membelit layanan kesehatan publik?
BPJS Kesehatan kembali berada di bawah sorotan. Sejumlah persoalan klasik masih belum terselesaikan, mulai dari defisit pembiayaan, keterlambatan klaim rumah sakit, hingga polemik data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kompleksitas ini menjadikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti benang kusut yang belum terurai sepenuhnya.
Sejak awal implementasi JKN, tantangan utama terletak pada ketidakseimbangan antara iuran peserta dan biaya layanan kesehatan. Profil risiko yang timpang—di mana peserta yang aktif menggunakan layanan lebih dominan dibanding peserta sehat yang rutin membayar iuran—terus menekan kondisi keuangan. Meski pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif dan skema subsidi, isu keberlanjutan dana masih menjadi perdebatan panjang.
Di tingkat layanan, rumah sakit kerap mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim. Sebaliknya, BPJS Kesehatan memperketat proses verifikasi untuk menekan potensi kecurangan. Tarik-menarik kepentingan ini berdampak langsung pada pasien: antrean panjang, pembatasan layanan, hingga sistem rujukan berlapis yang dianggap menyulitkan.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah data PBI—kelompok masyarakat miskin dan rentan yang iurannya ditanggung pemerintah. Secara konsep, PBI merupakan jaring pengaman sosial. Namun, di lapangan, persoalan data kerap menimbulkan polemik.
Ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah menyebabkan sebagian warga miskin belum terdaftar, sementara mereka yang secara ekonomi sudah mampu justru masih tercatat sebagai penerima bantuan. Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tertinggal dari dinamika sosial memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan dan memicu kecemburuan sosial.
Dari sisi tata kelola, isu transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian serius. Pengawasan penggunaan dana, efektivitas belanja kesehatan, hingga keterbukaan laporan keuangan menjadi tuntutan publik. Sebagai lembaga yang mengelola dana triliunan rupiah, BPJS Kesehatan dituntut lebih transparan, termasuk dalam menyampaikan proyeksi aktuaria dan strategi pengendalian biaya.
Memasuki 2026, tekanan semakin nyata. Ancaman defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp58,7 triliun. Angka ini melonjak tajam dibandingkan defisit tahun 2024 yang berada di kisaran Rp7,14 triliun. Kenaikan biaya pelayanan kesehatan yang diperkirakan tumbuh sekitar 15 persen per tahun tidak diimbangi dengan penyesuaian iuran yang memadai.
Selain itu, beban utang BPJS Kesehatan hingga Februari 2026 dilaporkan mencapai Rp26,47 triliun. Untuk menjaga keberlanjutan layanan tanpa menaikkan iuran secara drastis, pemerintah mempertimbangkan suntikan dana tambahan sebesar Rp20 triliun.
Di sektor kepesertaan, pemerintah tengah melakukan pembenahan besar-besaran. Sebanyak 11 juta peserta PBI dinonaktifkan sementara per 1 Februari 2026 berdasarkan SK Mensos No. 3/HUK/2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data. Verifikasi lapangan terhadap data tersebut ditargetkan rampung pada April 2026.
Sementara itu, sekitar 106.000 peserta dengan penyakit katastropik atau kronis telah diaktifkan kembali secara otomatis sejak 10 Februari 2026 guna memastikan keberlanjutan pengobatan mereka.







