NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas drainase di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik usai Ramadan. Adapun barang yang diamankan meliputi terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang sebelumnya digunakan pedagang selama bulan suci.
Petugas menemukan sejumlah perlengkapan tersebut tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya setelah Ramadan berakhir. Kondisi itu dinilai menimbulkan kesan kumuh serta berpotensi menyebabkan penumpukan sampah di saluran drainase.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan pembersihan secara bertahap sejak Rabu (25/3/2026). Seluruh barang yang disita kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi menempatkan perlengkapan di lokasi terlarang.
“Kami meminta kepada pemilik barang yang masih berada di tempat-tempat yang dilarang agar segera dipindahkan secara mandiri. Jika tidak, personel kami akan melakukan penyitaan di tempat,” tegas Thabrani.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di Kecamatan Kuta Alam, tetapi juga menyasar kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas pedagang selama Ramadan.
Kegiatan ini mengacu pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP WH memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin di sejumlah titik untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News







