Kejati Aceh Tangkap Terpidana Asusila Berstatus DPO di Banda Aceh

Share

NUILAN.ID | BANDA ACEH – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang pria lanjut usia yang merupakan terpidana kasus asusila atau pelecehan seksual. Pria tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dijatuhi hukuman 22 bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana bernama Abdullah M alias Balah alias Pak Haji (68). Ia ditangkap di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Terpidana Abdullah M alias Pak Haji merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 25 Agustus 2025. Terpidana masuk DPO setelah dipanggil secara patut guna menjalani hukuman,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan terpidana di kawasan Peunayong. Mendapat informasi tersebut, tim tangkap buronan Kejati Aceh segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Saat proses penangkapan, terpidana sempat memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas. Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi.

“Namun, petugas mampu mengendalikan situasi serta menangkap terpidana Abdullah alias Balah alias Pak Haji. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan, Abdullah M alias Balah alias Pak Haji dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara.

“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, terpidana mendatangi rumah korban berinisial SPNS dengan alasan mencari suami korban untuk pengobatan.

Namun, dengan modus tersebut, terpidana kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh secara paksa terhadap korban.

“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap buronan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban.

“Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami ingatkan kepada semua buronan atau DPO segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ali Rasab Lubis.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News