NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Pendidikan Aceh menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau telepon genggam di lingkungan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang dikeluarkan sebagai respons terhadap tantangan dunia pendidikan di tengah semakin masifnya penggunaan teknologi digital.
Melalui surat edaran itu, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan gawai selama jam sekolah berlangsung. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih tertib dan efektif.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, setiap gawai yang dibawa ke sekolah harus dinonaktifkan atau disetel dalam mode senyap sejak memasuki area sekolah. Selanjutnya, gawai tersebut disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah hingga kegiatan belajar selesai. Kebijakan ini bertujuan meminimalisasi gangguan yang dapat mengalihkan perhatian dari aktivitas pembelajaran.
Meski demikian, penggunaan gawai masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran, selama mendapat izin serta pengawasan dari guru yang bersangkutan.
Selain mengatur penggunaan gawai di sekolah, kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran orang tua dan wali murid. Sekolah diharapkan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan keluarga peserta didik agar penggunaan gawai dapat diarahkan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai dengan fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan.
“Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Murthalamuddin berharap pembatasan penggunaan gawai ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda Aceh.







