Forkopimda Nagan Raya Keluarkan Seruan Resmi Sambut Ramadan 1447 H

Share

NUKILAN.ID | SUKA MAKMUE — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban selama bulan puasa.

Dokumen itu ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116/Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ketua Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya, serta Ketua MPU Nagan Raya.

Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK mengatakan seruan tersebut menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan religius.

“Seruan ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif, religius, dan penuh kekhidmatan,” ujar TRK di Suka Makmue, Sabtu (21/2/2026).

Dalam seruan itu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas masyarakat dihentikan saat azan berkumandang. Warga juga diimbau melaksanakan salat berjamaah di masjid, meunasah, atau musala.

Forkopimda turut meminta seluruh satuan pendidikan formal melaksanakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Selain itu, pemilik hotel, salon, restoran, warung, kafe, kedai makanan dan minuman, serta pedagang kaki lima diminta tidak menyelenggarakan pertunjukan musik langsung (live music), karaoke, permainan daring, maupun bentuk hiburan lainnya selama Ramadan.

“Usaha makanan dan minuman diminta menutup kegiatan saat salat tarawih dan membatasi operasional hingga pukul 24.00 WIB,” sebutnya.

Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa penjualan makanan dan minuman untuk umum (takjil) dilarang sejak pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

“Seluruh pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan kaidah Syariat Islam serta menghentikan pelayanan pada waktu salat lima waktu,” tegasnya.

Forkopimda juga mengimbau para pengusaha dan pedagang sembako agar tidak melakukan penimbunan atau penumpukan bahan kebutuhan pokok selama Ramadan. Selain itu, masyarakat dilarang menjual maupun memperdagangkan kembang api, petasan, dan sejenisnya.

Pada bagian akhir seruan, TRK menyampaikan ajakan kepada warga nonmuslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Islam dengan menjunjung tinggi kearifan lokal.

“Antara lain dengan tidak makan dan minum di tempat umum serta berpakaian sopan dan rapi saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News