Wali Nanggroe Dukung Penguatan Kembali Peran Panglima Uteun di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al-Haytar, menyatakan dukungannya terhadap pengaktifan kembali Panglima Uteun sebagai bagian dari penguatan kearifan lokal dan keistimewaan Aceh.

Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd bersama jajaran di ruang kerja Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).

Langkah ini dinilai penting dalam rangka mengisi keistimewaan dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Terlebih, Aceh baru saja menghadapi bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi hampir merata di sejumlah wilayah.

Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat dalam skala besar.

Menurut Malik Mahmud Al-Haytar, bencana yang terjadi tidak terlepas dari kerusakan sumber daya alam, khususnya hutan di wilayah hulu dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang selama ini berfungsi sebagai penyangga keseimbangan alam.

Ia menegaskan bahwa proses pemulihan ekosistem dan pemulihan ekonomi masyarakat membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe turut didampingi Staf Khusus Dr. M. Rafiq dan Khatibul Wali Abdullah Hasbullah. Sementara rombongan MAA Aceh juga dihadiri Wakil Ketua MAA Miftahuddin Cut Adek, anggota MAA Fauzi Umar, serta Kepala Sekretariat MAA Aceh Saifullah.

Wali Nanggroe mendorong agar MAA Aceh segera merumuskan langkah-langkah operasional untuk menghidupkan kembali peran Panglima Uteun. Di antaranya membentuk kelembagaan Panglima Uteun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, merancang Qanun Penguatan Kelembagaan Adat Mukim dan Panglima Uteun, serta menyusun Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Adat di Aceh.

Sementara itu, Ketua MAA Aceh, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd menyampaikan bahwa dalam jangka pendek pihaknya akan mendorong berfungsinya kembali Pawang Uteun di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai bagian dari entitas adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam menjaga kelestarian hutan Aceh.

Menurut Yusri, gagasan tersebut telah disampaikan pada 15 Januari 2026 dalam kegiatan Diskusi Awal Menata dan Menatap Masa Depan Hutan Aceh di Aula Meusapat MAA Aceh. Diskusi itu melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta sejumlah mitra, antara lain FFI, HAKA, YLI, Yayasan Konservasi Hijau Indonesia, Yayasan Habitat Rimba Tropis, Yayasan Inisiatif Indonesia Berkelanjutan, Yayasan Rumpun Bambu, Yayasan Beudoh Gampong, USK, dan STIK Pante Kulu, serta tokoh masyarakat Aceh seperti Dr. Kamal Arif dan Asnawi.

Yusri menjelaskan, Panglima Uteun nantinya dibentuk melalui musyawarah mukim dan ditetapkan oleh bupati setempat setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta instansi teknis lainnya. Secara substansi dan tugas pokok, lembaga tersebut akan dibina oleh Wali Nanggroe melalui Majelis Adat Aceh (MAA).

Ia juga menambahkan bahwa gagasan penguatan kembali kearifan lokal tersebut telah disampaikan sebelumnya saat menyambut kunjungan kerja Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat, Mawardi, bersama rombongan di Aula Meusapat MAA pada 30 Desember 2025.

MAA Kabupaten Aceh Barat, lanjutnya, menyatakan kesiapan untuk menjadi pelopor dalam mengembalikan peran kearifan lokal Aceh, seperti Pawang Uteun, Keujrun Blang, Hari Pekan, serta peran mukim sebagai lembaga adat dan pemersatu masyarakat Aceh.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News