NUKILAN.ID | Banda Aceh — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai adat dan syariat Islam secara lintas sektor dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang kian kompleks di Aceh.
Penegasan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Nilai-Nilai Adat dan Nilai Syariat Islam di Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Wali Nanggroe Aceh, Selasa (13/1/2026). Pertemuan itu dihadiri unsur Majelis Wali Nanggroe, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), akademisi, pimpinan dayah, serta perwakilan lembaga keagamaan dan adat.
Seusai rapat, sejumlah kepala dinas yang hadir menyampaikan pandangan mereka kepada Dialeksis. Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, menilai pelaksanaan syariat Islam di Aceh saat ini menghadapi tantangan serius.
Ia menyebut persoalan tersebut mencakup rapuhnya akidah, tekanan kemiskinan, pengaruh gaya hidup, melemahnya peran keluarga, hingga dampak teknologi dan media sosial, termasuk maraknya praktik pinjaman online. Selain itu, ia juga menyoroti tingginya angka perceraian, judi online, serta kasus HIV/AIDS di Aceh.
“DSI telah menjalankan berbagai langkah seperti penertiban usaha saat waktu shalat, pembatasan aktivitas malam bagi perempuan tanpa mahram, serta mendorong revisi Qanun Hukum Keluarga. Namun penguatan syariat tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, menekankan pentingnya memperkuat peran mukim sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Nomor 9 Tahun 2009. Menurutnya, mukim perlu didorong menjadi bagian integral dari struktur pemerintahan yang didukung perangkat dan anggaran melalui APBA.
Dari perspektif adat dan lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan, menyoroti urgensi penguatan hutan adat serta peran mukim dan pawang hutan dalam pengelolaan kawasan adat. Ia juga mendorong pembentukan badan pengelola hutan Aceh serta pengusulan kembali wilayah hutan adat.
Masukan strategis juga datang dari kalangan akademisi. Prof. Syamsul Rizal menilai isu adat, syariat, dan lingkungan harus ditempatkan sebagai agenda strategis Lembaga Wali Nanggroe. Sejalan dengan itu, Prof. Syahrizal Abbas menekankan pentingnya inventarisasi persoalan, penataan regulasi, serta penguatan kerja sama lintas sektor pada 2026.
Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe melalui Idris Thaib menegaskan bahwa nilai-nilai syariat seperti tauhid, akhlak, adab, dan gotong royong harus terintegrasi dalam seluruh kebijakan SKPA. Sementara itu, MPU Aceh meminta dukungan penuh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan aliran sesat serta implementasi fatwa terkait judi dan game online.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa pelaksanaan nilai adat dan syariat Islam di Aceh membutuhkan penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta koordinasi antarlembaga yang lebih solid. Lembaga Wali Nanggroe dipandang memiliki peran strategis sebagai pengawal, pengawas, sekaligus fasilitator dalam memastikan nilai-nilai adat dan syariat terimplementasi secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, disepakati pembentukan forum komunikasi lintas lembaga yang akan membahas secara teknis berbagai isu strategis terkait adat, syariat, dan lingkungan di Aceh.







