Gema MA Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Muda Mathla’ul Anwar (Gema MA) Aceh menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh yang juga merupakan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ketua DPW Gema MA Aceh, Mahdi Andela, menilai tindakan tegas aparat kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, khususnya Unit 3 Subdit Siber, menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan antarumat beragama di Aceh.

“Terlebih lagi yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai pendeta asal Aceh,” ujar Mahdi di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).

Mahdi berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial.

Sementara itu, pihak kepolisian diketahui mengamankan tersangka di Bengkayang, Kalimantan Barat. Setelah penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh guna kepentingan penyidikan.

Gema MA Aceh menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian demi menjaga stabilitas serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Aceh.

spot_img
spot_img

Read more

Local News