NUKILAN.ID | REDELONG – Upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah masih berlangsung. Namun di tengah proses tersebut, tim patroli kehutanan kembali menemukan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung Kampung Kepies, Kecamatan Permata.
Kawasan yang berfungsi sebagai penyangga alami untuk mencegah longsor dan banjir bandang itu dilaporkan mengalami penebangan ilegal. Temuan ini diperoleh Tim Patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Bener Meriah saat melakukan patroli rutin di area hutan lindung.
Kepala Unit KPHP Wilayah VI Bener Meriah, Ismahadi, membenarkan bahwa lokasi yang ditebang termasuk dalam kawasan hutan lindung sekaligus wilayah resapan air yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Iya, yang ditebang masuk kawasan hutan lindung. Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Ismahadi, sebagaimana dikutip dari beritamerdeka.net, Sabtu (20/2/2026).
Ia menjelaskan, titik perambahan berada di dalam areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kepies.
Menurutnya, program Perhutanan Sosial memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara produktif. Namun pemanfaatan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
“Boleh menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomi, tetapi pohon yang sudah ada tidak boleh ditebang,” tegasnya.
Ismahadi menambahkan, penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain memperoleh hak pengelolaan, pemegang izin Perhutanan Sosial juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan serta mencegah praktik perambahan liar. Kelalaian dalam menjaga kawasan bahkan berpotensi dikenakan sanksi pidana kehutanan.
“LPHD setempat harus ikut berperan aktif melakukan pencegahan maupun edukasi kepada masyarakat sebagai langkah menjaga hutan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, temuan aktivitas perusakan hutan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan UPTD KPH Wilayah VI Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Diketahui, Kecamatan Permata menjadi salah satu wilayah yang mengalami dampak bencana paling berat di Kabupaten Bener Meriah beberapa waktu lalu. Puluhan rumah warga mengalami kerusakan parah, sementara sejumlah jalan dan jembatan terputus akibat longsor dan banjir bandang.
Putusnya akses transportasi bahkan sempat membuat jalur penghubung Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah terisolasi.
Berkurangnya tutupan hutan di wilayah hulu diyakini turut meningkatkan risiko bencana. Alih fungsi lahan secara masif menyebabkan kemampuan tanah menyerap air menurun, sehingga memicu longsor dan banjir bandang.
Di tengah upaya masyarakat bangkit dari dampak bencana, kembali terjadinya perambahan hutan menjadi peringatan serius bahwa ancaman bencana serupa dapat kembali terjadi apabila kawasan lindung terus mengalami kerusakan.



