NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Penyidik jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur menahan Direktur Utama (Dirut) PT Beurata Maju terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik badan usaha milik daerah (BUMD).
Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (19/2/2026), mengatakan direktur utama perusahaan tersebut berinisial D. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penahanan tersangka D untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Tersangka D ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Ibsaini.
Menurut dia, penyelidikan kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit oleh PT Beurata Maju pada periode 2022 hingga 2023.
Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola lahan perkebunan sawit seluas 490 hektare. Namun, laporan yang disampaikan hanya mencatat sekitar 200 hektare lahan sawit.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya, ditemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah. Seharusnya, uang dari pengelola perkebunan sawit tersebut masuk ke kas daerah,” kata Ibsaini.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh, pengelolaan perkebunan sawit tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Ibsaini menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah itu.
“Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang turut bertanggungjawab jawab. Kami juga melihat fakta dan bukti di persidangan nantinya,” kata Ibsaini.



