NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Delegasi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kluet Timur (IPPM KluT) mengecam klaim sepihak atas terpilihnya Fatan Sabilulhaq sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS). Penolakan tersebut disampaikan melalui keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Iwan Rismadi selaku delegasi Kecamatan Kluet Timur menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) lanjutan yang disebut digelar oleh sejumlah delegasi kecamatan tanpa mekanisme resmi.
Menurut Iwan, hasil Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) yang berlangsung pada Minggu (15/2/2026) sebelumnya telah resmi diskorsing oleh panitia dan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Hasil Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) yang digelar pada Minggu 15 Februari 2026 kemarin resmi diskorsing dan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Iwan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keputusan skorsing diambil setelah forum mengalami kebuntuan dalam proses persidangan, khususnya terkait pengambilan keputusan strategis, termasuk agenda pemilihan ketua umum.
Namun, lanjutnya, pada Minggu malam sejumlah delegasi dari beberapa kecamatan justru menggelar forum yang disebut sebagai mubes lanjutan tanpa sepengetahuan ketua panitia maupun beberapa paguyuban kecamatan lainnya.
“Mubes lanjutan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan ketua panitia dan beberapa paguyuban kecamatan lain,” ujarnya.
Dari forum yang disebutnya cacat aturan tersebut, Fatan Sabilulhaq kemudian diumumkan sebagai Ketua Umum HAMAS. Iwan menilai proses itu tidak sah secara organisasi.
“Ini ilegal karena cacat struktural dan tidak ada transparansi,” tegasnya.
Atas dasar itu, delegasi IPPM KluT meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap hasil mubes yang dipersoalkan tersebut.
Iwan menilai organisasi mahasiswa harus dibangun di atas prinsip transparansi serta berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
Ia juga mengimbau seluruh delegasi paguyuban kecamatan agar tetap mengikuti keputusan resmi panitia yang telah menskorsing mubes, sehingga proses dapat dilanjutkan kembali secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi.
“Kami menghimbau delegasi-delegasi paguyuban kecamatan lainnya untuk mengikuti hasil keputusan panitia agar mubes dapat diulang kembali secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (XRQ)


