WALHI: 26 Juta Hektar Hutan Alam Indonesia Terancam Hilang Lewat Deforestasi Legal

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan sekitar 26 juta hektar hutan alam di Indonesia berpotensi hilang akibat deforestasi legal yang dilegalkan melalui berbagai skema perizinan.

Ancaman tersebut muncul dari izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Hak Guna Usaha (HGU). WALHI menganalisis tumpang tindih izin-izin tersebut dengan kawasan hutan melalui pemetaan (overlay).

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mempertanyakan arah kebijakan negara yang mengedepankan legalitas izin tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

“Dalam cara berpikir negara ini legal demikian, tapi pertanyaannya adalah meskipun ini legal, apakah kita mau kehilangan seluas 26 juta hektar hutan alam kita kalau kemudian mesin-mesin izin ini aktif, demi tadi pertumbuhan ekonomi tadi?” ujar Uli dalam acara perilisan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, Rabu (28/1/2026) di Jakarta.

WALHI juga mencatat laju deforestasi Indonesia pada 2025 mencapai 283.803 hektar, meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 217.000 hektar, berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Tentunya ini diakumulasikan tadi ya, ambisi (pertumbuhan ekonomi) delapan persen, kemudian juga izin-izin yang sampai sekarang tidak pernah dievaluasi dan di-review,” kata Uli.

Menurut WALHI, meningkatnya deforestasi berdampak langsung pada krisis ekologis, mulai dari rusaknya daerah aliran sungai (DAS) hingga bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah. Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut sebagai contoh nyata dari buruknya tata kelola ekosistem.

“Nah, pertanyaannya adalah apakah setelah sekian banyak yang dikorbankan dari bencana di tiga provinsi ini, pemerintah belajar dari kesalahannya atau tidak? Kami mau menjawab. Enggak,” ucap Uli.

Uli menilai pencabutan 28 izin perusahaan oleh pemerintah pascabencana belum menyentuh pemulihan lingkungan maupun pemenuhan hak masyarakat terdampak. Menurutnya, pencabutan izin tersebut justru berpotensi menjadi jalan masuk bagi penguasaan baru wilayah melalui skema yang berbeda.

“Artinya memang alasan bencana ekologis, kematian ribuan warga itu enggak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, justru sebenarnya ini adalah konsolidasi penguasaan baru terhadap wilayah-wilayah yang dicabut izinnya, ini hanya sebatas konsolidasi modal gitu,” ujar Uli.

Ia menyebut mekanisme penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lebih berorientasi pada penyelamatan aset usaha, bukan pemulihan ekosistem.

“Sebenarnya harapan kita akan adanya aksi-aksi pemulihan terhadap lingkungan hidup dan hak rakyat itu jauh begitu, karena apa? Karena langgam kerja rezim hari ini dengan instrumen Satgas PKH-nya itu, semuanya itu hanya pemulihan terhadap aset,” tutur Uli.

Aset yang dimaksud, lanjutnya, adalah unit usaha, sementara ekosistem tidak diposisikan sebagai bagian dari aset negara. Akibatnya, pencabutan izin perusahaan swasta justru dimanfaatkan untuk mengalihkan pengelolaan usaha kepada BUMN melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atas nama nasionalisasi.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan mengambil alih tambang emas Martabe yang sebelumnya dikelola PT Agincourt Resources.

“(Tambang Agincourt dipegang) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk,” ujar Dony, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Dony menjelaskan Perminas merupakan BUMN baru yang berada langsung di bawah Danantara, berbeda dari MIND ID maupun PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

“Berbeda, bukan (bagian MIND ID), Perminas itu PT sendiri. PT miliknya Danantara,” ucapnya.

PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapanuli Selatan diketahui termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto, terkait dugaan pelanggaran yang memicu banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Read more

Local News