NUKILAN.ID | LHOKSEUMAWE – Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 6,7 persen pada awal 2026 disambut positif oleh kalangan pekerja dan buruh. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memicu polemik setelah sejumlah perusahaan mengeluhkan beban operasional yang meningkat akibat kewajiban membayar upah sesuai ketentuan baru.
Dampak kebijakan ini mulai terlihat di beberapa sektor. Di Kota Lhokseumawe, sejumlah rumah sakit swasta dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pada awal Februari 2026 dengan alasan tidak mampu menyesuaikan pengupahan sesuai UMP terbaru. Kondisi ini pun memancing beragam respons dari masyarakat.
Tanggapan datang dari akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Ibrahim Qomarius, S.E., M.S.M., dalam dialog Bincang Pagi RRI Pro 1 Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Ia menilai, secara makroekonomi, kenaikan upah minimum justru memberikan dampak positif bagi pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Ibrahim, upah yang layak berperan penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memperkuat konsumsi rumah tangga secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan pengupahan juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat, sehingga berpotensi menekan angka kemiskinan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh itu menegaskan bahwa kenaikan UMP sejatinya ditujukan untuk kepentingan bersama, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk melakukan PHK.
Ibrahim menekankan bahwa fenomena PHK massal perlu dikaji secara menyeluruh dengan menelusuri akar persoalannya, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja, kepatuhan terhadap standar pengupahan, hingga kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang membuat perusahaan ingin memperoleh keuntungan tanpa membayar upah sesuai ketentuan.
“Jika tidak mampu menggaji sesuai upah minimum, jangan mempekerjakan. Ini menjadi tanda tanya, apakah sejak awal pekerja direkrut untuk digaji di bawah ketentuan, atau memang ada kesepakatan tertentu,” ujar Ibrahim.
Ia juga menilai, mudahnya perusahaan melepas pekerja mengindikasikan bahwa sejak awal telah terjadi kesepakatan pengupahan di bawah UMP. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan.
Ibrahim pun mengingatkan pentingnya peran dinas terkait untuk memastikan kebijakan pengupahan dijalankan sesuai aturan. Tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas, perusahaan dikhawatirkan akan terus membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menyebut fenomena PHK akibat kenaikan UMP tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang solutif antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar kebijakan pengupahan tidak berujung pada gelombang PHK.
“Kebijakan kenaikan UMP ini jangan dijadikan polemik, tetapi harus diapresiasi sebagai upaya menjaga keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh wilayah Aceh,” tutup Ibrahim.

