NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Asisten II Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zulkifli, menghadiri Forum Konsultasi Publik Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas atas inisiatif dan koordinasi penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh. Menurutnya, dokumen rencana induk tersebut memiliki peran strategis untuk memastikan proses pembangunan pascabencana tidak sekadar memulihkan kondisi awal, tetapi juga memperkuat ketahanan wilayah ke depan.
Ia menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, sehingga upaya rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara terukur, terencana, dan berkelanjutan. Pemerintah Aceh, kata dia, menyambut baik proses konfirmasi dan penyelarasan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk verifikasi Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) serta penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB).
“Kami menyatakan kesiapan untuk mendukung proses validasi Jitupasna dan ZRB, serta mendampingi pemerintah kabupaten/ kota agar rencana aksi yang disepakati dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, M. Nasir menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh mengedepankan prinsip build back better dalam pemulihan pascabencana. Prinsip tersebut diwujudkan melalui pembangunan kembali infrastruktur, hunian, dan layanan dasar yang lebih aman dan berkelanjutan. Selain itu, pemulihan mata pencaharian masyarakat serta pendampingan sosial dan psikologis juga menjadi perhatian, seiring dengan penguatan sistem peringatan dini dan pemanfaatan teknologi kebencanaan untuk menekan risiko di masa mendatang.
Pada forum yang sama, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, memaparkan konsep rencana induk dan rencana aksi PRRP, termasuk gambaran umum ZRB. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi serta verifikasi dan validasi data Jitupasna agar dokumen rencana induk yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Pelaksana, Suprayoga Hadi, menyampaikan bahwa Renduk PRRP yang telah disusun akan menjadi pedoman utama dalam perumusan kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga seluruh program pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, juga melaporkan perkembangan penyusunan Dokumen R3P di Provinsi Aceh. Ia mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar penyusunan Renduk PRRP Provinsi Aceh dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri oleh jajaran SKPA terkait, para kepala Bappeda dan BPBD se-Aceh, akademisi, serta mitra pembangunan. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor serta memastikan Renduk PRRP Provinsi Aceh dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

